Home » » Ahok Tak Ditahan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ahok Tak Ditahan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tindak lanjut dari Kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menjabat sebagai Gubenur Jakarta atas tuduhan kasus dugaan Penistaan Agama maka sudah ditetapkan oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri bahwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah ditetapkan sebagai Tersangka atas kasus Dugaan Penistaan tersebut.

Sedangkan untuk Surat Penyidikan diterbitkan dihari ini dan langsung diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum. Namun perlu kalian ketahui bahwa Penyedik telah memutuskan bahwa Ahok tidak ditahan atas Kasus Penistaan ini, walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi sekali lagi Ahok tidak ditahan oleh Penyedik atas Asus Penistaan Agama tersebut.


Hal tersebut dilakukan karena Penyidik belum menentapkan langkah untuk menahan Ahok dikarenakan penahanan itu harus memenuhi syarat yang objektif yang disampaikan oleh Kapolda Jendral Tito Karnavian kepada Wartawan di Mabes Polri,di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 16 November 2016.

Namun walaupun telah memutuskan tidak menahan Ahok, tetapi Polri telah memberikan Surat pencegahan agar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa bepergian ke Luar Negeri dan Polri sangat perlu memberikan Surat Pencegahan Keluar Negeri tersebut sebagai langkah antisipasi jika Ahok pergi ke luar negeri.

Walaupun dari pihak Polri pun sangat mempercayai Ahok bahwa dia tidak akan pergi ke Luar Negeri, tetapi Pihak Polri sangat hati - hati karena pihak Polri tidak mau disalahkan jika terdapat apa - apa atau jika Ahok pergi keluar negeri, Kata Tito.

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.